Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apakah Mobil Pelayanan SIM Keliling melayani Pembuatan SIM Online? Ini penjelasannya



Program Layanan SIM Online yang baru saja dilaunching POLRI tentu saja merupakan sebuah kabar gembira. Khususnya bagi masyarakat pendatang baru yang tinggal di kampung perantauan. Bagaimana tidak, ternyata layanan baru ini sangat memudahan para perantau dalam mengurus SIM. Seperti misalnya untuk sekedar memperpanjang masa berlaku SIM A atau SIM C para perantau tidak perlu pulang kampung. Mereka bisa memanfaatkan layanan SIM online yang tersedia di Mobil Pelayanan SIM Keliling yang ada di daerah manapun mereka berada. Praktis program baru ini berhasil membantu memangkas biaya transportasi untuk pulang kampung.
Namun disayangkan sekali layanan SIM online di Mobil Pelayanan SIM Keliling ternyata hanya menyediakan pengurusan perpanjangan SIM saja, itupun hanya diberlakukan pada SIM A dan SIM C. Sedangkan perpanjangan SIM B dan jenis SIM lainnya harus diurus langsung di SATLANTAS POLRES. Begitu pula dengan pembuatan SIM dari segala jenisnya, hanya bisa dilayani di kantor Polres. Inilah keterbatasan Program Layanan SIM Online yang mudah-mudahan akan disempurnakan lagi kearah yang diharapkan tadi. Yakni bisa melayani perpanjangan berbagai SIM dan juga bisa mengurus pembuatan segala jenis SIM.

Baiklah karena kepalang tanggung eman-eman kalau cuma menjelaskan keterbatasan Program Layanan SIM Online, sekalian saja saya ingin berbagi pengalaman saat mengurus pembuatan SIM A di kantor Polres. 

Sebelumnya terlebih dahulu saya sarankan sobat harus ikut kursus mengemudi dulu, meskipun sebenernya sobat sudah sangat mahir mengemudikan mobil. Sebab sertifikat kursus mengemudi akan sangat berguna sekali nantinya saat sobat mengurus pembuatan SIM A. Daripada nanti sobat mendadak disuruh siapin Setifikat Kursus Mengemudi yang akhirnya mendapatkannya itu dengan cara membeli di lembaga kursus dengan harga yang lebih mahal dari biaya kursus yang aslinya, jelas lebih baik sobat ikut kursus setir mobil saja. Nanti kalau sudah selesai sobat akan mendapatkan sertifikat tanda lulus dan bisa dipakai untuk mengurus pembuatan SIM A. Apalagi sekarang sudah menjamur Lembaga Kursus Mengemudi. Tak tanggung-tanggung bahkan ada yang sampe menawarkan program kursus seharga Rp 150.000 saja. Murah.

Ini beneran sob, beruntungnya dulu sebelum membuat SIM terlebih dulu saya ikut kursus setir mobil gratis di Lembaga Kursus "Aquarius" Kudus. Kebetulan ini adalah program pemerintah lewat BLK Pemda Kudus yang bekerjasama dengan lembaga kursus tersebut. Ceritanya habis kursus saya langsung dibantu mengurus pembuatan SIM A di Polres Jepara. Nah bingung kan sob. Ikut program BLK Pemda Kudus tapi membuat SIMnya di Polres Jepara? Ceritanya panjang tapi hiraukan saja sob hehe. Yang jelas saya asli orang Jepara dan rumah saya pun di Jepara.

Oke lanjut. Ingat ya sob pembuatan SIM baru hanya dilayani di kantor Polres daerah asal sobat. Berhubung alamat tinggal yang tertera di KTP saya adalah Kabupaten Jepara jadi saya ngurusnya di Polres Jepara. Dan jangan lupa kalau sobat gak punya atau belum punya KTP maka jangan coba-coba bikin SIM. Saya jamin permohonan sobat akan ditolak. Jadi pastikanlah sobat sudah mengantongi KTP dan sobat sudah berusia 17 tahun.

Sebelum berangkat ke Polres di rumah jauh-jauh hari saya sudah siapkan kelengkapan syarat-syarat administrasi yang diantaranya adalah:
  1. Fc. KTP yang masih berlaku sebanyak 6 lembar
  2. Pas Foto warna backgroundnya sesuai foto di KTP (merah/biru) ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  3. Sertifikat Kursus Mengemudi yang asli
  4. Fc. Sertifikat Kursus Mengemudi sebanyak 2 lembar

Sesampainya di kantor Polres Japara langkah saya selanjutnya adalah :

1. Saya temui salah satu Pak Polisi buat tanya cara mengurus SIM. Akhirnya saya ditanyai kelengkapan syarat administrasi dan ternyata masih kurang "Surat Keterangan Sehat". Kemudian saya disuruh membeli stopmap bertanda khusus SIM di Koperasi  Polres (harganya Rp 5.000), lalu disuruh ke Klinik Polres untuk cek kesehatan.

2. Di Klinik Polres saya dimintai KTP lalu mengikuti serangkaian tes kesehatan. Mulai dari cek kemampuan penglihatan, cek tensi darah, menimbang berat badan, mengukur tinggi badan dst. Terakhir saya diminta membayar biaya periksa kesehatan sebesar Rp 20.000 lalu saya diberi Surat Keterangan Sehat.

3. Setelah berkas pendaftaran lengkap, Stopmap saya tulisi nama saya kemudian berkas pendaftaran tersebut ( Fc. KTP 6 lbr, pas foto 3x4 4 lbr, Sertifikat Kursus Mengemudi yang asli dan fotokopiannya 2 lbr, dan Surat Keterangan Sehat) saya masukin jadi satu kedalamnya. Kemudian saya serahkan ke Loket Pendaftaran setelah itu mengantri di ruang tunggu menantikan panggilan ikut tes AVIS.

4. Saat tes AVIS (tes komputer) saya dihadapkan soal-soal pertanyan mengenai peraturan rambu-rambu lalu lintas dan tata cara berkendara yang benar di jalan raya. Hasilnya langsung keluar setelah selesai tes. Berunungnya saya lulus, jadi tidak perlu mengulang besok harinya.

5. Karena lulus tes AVIS maka saya dipersilahkan melanjut ke tahap berikutnya, yaitu Ujian Praktik mengemudi. Saya bersama peserta lainnya disuruh kumpul di sebuah tempat yang sudah ditentukan sebagai lokasi ujian praktik. Lokasinya tidak jauh dari kantor Polres. Kami dites satu persatu dengan didampingi petugas penguji mengemudikan mobil mengelilingi jalanan sekitar Polres. Dan lagi-lagi saya beruntung. Saya lulus ujian praktik mengemudi.
* Di beberapa Polres kini udah dilengkapi fasilitas alat Simulator uji keterampilan mengemudi, sehingga ujiannya secara virtual.

6. Selesai ujian praktik saya dan kawan-kawan kembali ke ruang tunggu. Berkas pendaftaran kami yang dibawa petugas penguji kemudian diserahkan kembali ke Loket Pendaftaran. Lalu satu persatu dari kami dipanggil ke loket pendaftaran untuk menerima nota pembayaran untuk dibayarkan ke loket BRI terdekat kantor Polres. Slip pembayaran kemudian diserahkan ke Loket Pendaftaran untuk mendapatkan stopmap berisi berkas-berkas pendaftaran dan Formulir Permohonan Pengajuan SIM Baru.

7. Formulir tadi saya isi lengkap sesuai dengan data di KTP lalu saya masukan kembali kedalam stopmap jadi satu dengan berkas-berkas pendaftaran untuk dicek ulang oleh petugas. Kemudian saya serahkan lagi ke loket pendaftaran setelah itu kembali ke ruang tunggu.

8. Di ruang tunggu saya mendapatkan panggilan giliran menerima pengembalian Sertifikat Kursus Mengemudi yang asli dan Kartu Regitrasi.

9. Kali ini saya menunggu panggilan sesuai nomor urut di kartu registrasi untuk mengikuti proses pemotretan serta perekaman sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu SIM A dicetak dan langsung diberikan ke saya. Selesai.

Jadi ringkasnya dari keseluruhan proses yang telah saya lalui di atas tadi secara garis besar urutan tata cara mengurus pembuatan SIM A adalah sebagai berikut:

  1. Beli Stopmap bertanda khusus untuk SIM di Koperasi Polres
  2. Cek kesehatan di Klinik Polres
  3. Ke Loket Pendaftaran untuk menyerahkan berkas pedaftaran berisi : Fc KTP 6 lbr, pas foto 3x4 4 lbr, Sertifikat Kursus Mengemudi yang asli dan fotokopiannya 2 lbr, dan Surat Keterangan Sehat
  4. Tes AVIS
  5. Ujian Praktik atau Tes Keterampilan Mengemudi lewat Simulator
  6. Membayar biaya pembuatan SIM ke BRI
  7. Proses pemotretan, rekam sidik jari dan tanda tangan.
  8. Menerima SIM A yang sudah jadi.

Secara keseluruhan biaya yang saya keluarkan saat di Polres rinciannya adalah sebagai berikut:
  1. Biaya pembutan SIM A Rp 120.000
  2. Bayar asuransi ABB Rp 30.000
  3. Biaya cek kesehatan Rp 20.000
  4. Biaya uji keterampilan mengemudi Rp 50.000
  5. Beli Stopmap Rp 5.000
Sehingga total keseluruhan biayanya menjadi Rp 225.000, namun dengan catatan sobat sudah punya Sertifikat Kursus Mengemudi sendiri.
*Bawalah uang lebih untuk sekedar berjaga-jaga.

Tips saya jika sobat mau mengurus pembuatan SIM ke Polres usahakan sampai disana jam 7 pagi soalnya yang juga mau bikin SIM banyak. Kemungkinan jumlah pendaftar juga akan dibatasi untuk mengantisipasi keterbatasan waktu yang tersedia. Jadi siapa yang daftar duluan maka dialah yang dilayani. Yang terlambat sudah pasti disuruh datang lagi besok harinya.

Selain itu datanglah ke Polres pada hari kerja antara Senin - Sabtu. Hindari hari libur nasional karena jelas tutup untuk layanan SIM. Disamping itu hindari pula masa-masa libur sekolah dan perkuliahan karena dipastikan kantor Polres akan ramai.

Satu lagi hal kecil yang perlu sobat tahu bahwa pihak Polres tidak menyediakan pulpen untuk mengisi formulir pendafaran jadi bawalh sendiri dari rumah.

Dan yang tidak kalah penting adalah sobat harus bisa tahan godaan CALO. Kalo tidak sobat akan tekor.
Oke sobat selamat mencoba!!

Sekian info Apakah Mobil Pelayanan SIM Keliling Melayani Pembuatan SIM Online? Ini penjelasannya. yang bisa saya bagikan kepada sobat. Jangan lupa bagikan juga ke teman-teman lainnya. Mudah-mudahan bisa membantu.
Nantikan Info Terkini selanjutnya dari blog TheCamprink.

Post a Comment for "Apakah Mobil Pelayanan SIM Keliling melayani Pembuatan SIM Online? Ini penjelasannya"