Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Panduan Membuat SIM C di Kantor Polres

Udah punya motor tapi belum punya SIM C? Waduh malu-maluin aja sob hehe. Padahal cara membuat SIM C baru itu gampang. Asalkan saja sobat bener-bener bersedia mengikuti tutorialnya berikut ini.

Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Oke sebelumnya terlebih dahulu perlu sobat ketahui SIM itu singkatan dari Surat Ijin Mengemudi. SIM itu sendiri ada 5 (lima) jenis :
SIM A untuk pengendara kendaraan yang berbobot tidak lebih dari 3.500 kg, contohnya mobil
SIM B I untuk pengendara kendaraan yang berbobot diatas 3.500 kg, contohnya mobil box
SIM B II untuk kendaraan yang ada gandengannya
SIM C untuk pengendara sepeda motor
SIM D untuk pengendara kendaraan khusus yang sudah dimodifikasi untuk penyandang cacat

Selain itu ada juga SIM untuk pengemudi Kendaraan Umum, diantaranya yaitu SIM A Umum untuk angkudes, angkot atau yang semisalnya. Lalu SIM B I Umum untuk bus dan SIM B II Umum untuk kendaraan kargo misal truk barang dan truk kontainer.

Nah, bagaimana tata cara membuat SIM C ? Usia pemohon menurut peraturan adalah sekurang-kurangnya 17 tahun. Pastikan usia sobat sudah menginjak 17 tahun. Itu bisa dibuktikan dengan kepemilikan KTP. Dan perlu diketahui juga semua pembuatan SIM baru hanya bisa dilakukan di kantor Satlantas Polres.

Kali ini saya akan bagikan pengalaman saya waktu membuat SIM C di Polres Jepara. Oke langsung aja kita menuju ke pokok permasalahan.

Apa saja syarat mengajukan permohonan SIM C baru?
Persyaratan administrasi yang harus sobat siapkan adalah sbb:
- Fotokopi KTP 6 lembar
- Pas Foto 3x4 4(empat) lembar
- Surat Keterangan Sehat ( diurus di klinik Polres )
- Sertifikat Kursus Mengemudi (bagi yang ikut kursus mengemudi)
- Fotokopi Sertifikat Kursus Mengemui 2 lembar

Berapa biaya pembuatan SIM C baru ?
Biaya pembuatan SIM C baru adalah Rp 100.000 dan biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000

Baca : Cara Memperpanjang SIM Online Lewat Pelayanan SIM Keliling

biaya membuat SIM A SIM B SIM C SIM D baru, Cara membuat SIM baru di Polres

Bagaimana tata cara membuat SIM C baru ?
Prosedur mengurus pembuatan SIM C baru adalah sbb:


1.Cek Kesehatan di Klinik Polres
Cek Kesehatan meliputi test penglihatan mata, mengukur tinggi badan, menimbang berat badan, cek tekanan darah serta cek golongan darah. Biasanya petugas pemeriksa kesehatan gak terlalu ribet amat. Maklum yang antri banyak. Sobat paling cuma dimintai KTP sama ditanya Tinggi Badan, Berat Badan dan golongan darah itu saja. Sobat akan dimintai biaya cek kesehatan sebesar Rp 20.000 langsung disitu juga lalu sobat akan diberi Surat Kesehatan.

2. Mendaftar di Loket Pendaftaran
Tahap ini sobat ke Loket Pendaftaran untuk mengajukan permohonan pembuatan SIM baru. Serahkan semua berkas persyaratan permohonan SIM yang terdiri dari : Fc. KTP 6 lembar, Pas Foto 3x4 4(empat) lembar, Surat Keterangan Sehat, Sertifikat Kursus Mengemudi yang asli dan kopiannya 2 lembar, masukin semua jadi satu ke dalam stopmap bertanda khusus. Stopmap ini tidak tersedia gratis tetapi sobat harus membelinya di Koperasi Polres seharga Rp 5.000 saja.

3. Nonton Video
Setelah mendaftarkan diri selanjutnya sobat bersama yang lainnya akan diminta menunggu panggilan memasuki ruangan pemutaran video. Sobat dan kawan-kawan akan disuguhi sebuah tayangan film dokumenter tentang peraturan-peraturan lalu lintas dan petunjuk mengendarai sepeda motor di jalan raya yang benar. Video tersebut harus sobat perhatikan dengan baik agar nantinya sobat mudah menjawab soal-soal ujian teori.

4. Ujian Teori
Selesai nonton video sobat beserta rombongan diminta menunggu di ruang tunggu untuk kemudian dipanggil masuk ke ruangan lainnya untuk mengikuti tahap ujian teori. Sobat harus yakin kali ini sobat pasti bisa menyelesaian soal-soal ujiannya. Karena itu di blog ini tidak lupa juga telah saya sediakan kisi-kisi ujiannya. Ada 2 model ujian teori, ujian tertulis atau ujian komputer (mode AVIS). Tergantung fasilitas yang tersedia di masing-masing Polres. Kebetulan waktu itu ujian yang saya ikuti masih secara tertulis.

Silahkan sobat pelajari: Kisi-kisi Soal Ujian Teori SIM C Beserta Kunci Jawabannya

5. Ujian Praktik
Jika sobat telah lulus ujian teori sobat akan lanjut ke ujian praktik mengendarai sepeda motor. Dari serangkaian proses yang akan sobat lalui nanti tahap inilah yang tersulit. Tahap ini banyak peserta ujian yang gagal. Ada 2 tahapan ujian praktik, Ujian Praktik 1 di halaman Polres dan Ujian Praktik 2 di jalan raya sekitar Polres (nanti akan dipandu petugas penguji). Nah di Ujian Praktik 1 sobat akan dihadapkan dengan 5 trek yang harus dilalui. Yang pertama adalah trek lurus sekitar 6 meter yang harus dilalui dengan kecepatan minimal 30 km/jam dan diakhiri dengan mengerem. Kedua, teknik menghindar dengan kecepatan minimal yang sama. Ketiga, trek berbentuk letter U dengan kecepatan yang tidak ditentukan. Keempat, trek berbentuk angka 8 sebanyak dua kali. Yang terakhir adalah trek zig-zag. Sobat hanya perlu berhasil melewati lintasan-lintasan tersebut tanpa menyenggol kerucut lalu lintas (traffic cone) yang dipasang di sepanjang lintasan trek. Keluar lintasan, salah lintasan, atau menjatuhkan kerucut lalu lintas, sobat dianggap gagal. Tapi sobat akan diberi kesempatan mencoba sekali lagi. Sobat juga dilarang menurunkan kaki selama di trek, kecuali disaat sobat pindah trek. Jika setelah dievaluasi ternyata lulus di Ujian Praktik 1 maka sobat dan rombongan sobat dipersilahkan mengikuti tahap ujian yang berikutnya. Pada Ujian Praktik 2 sobat beserta rombongan akan diarahkan oleh petugas penguji untuk mengikut dibelakangnya berkendara menuju jalan raya sekitaran kantor Polres. Seandainya ternyata sobat tidak lulus baik di Ujian Praktik 1 maupun Ujian Praktik 2, maka sobat akan diberi kesempatan untuk ujian sekali lagi seminggu kemudian. Siapkan waktu untuk latihan lagi dari awal.

ujian praktik sim c
6. Membayar ke Loket BRI
Selesai ujian praktik sobat dan kawan-kawan akan diajak pak penguji kembali ke ruang tunggu. Nanti akan ada panggilan dari loket pendaftaran untuk menerima pengembalian Sertifikat Kursus Mengemudi dan nota pembayaran untuk dibayarkan di loket BRI. Slip bukti pembayaran BRI serahkan ke loket pendaftaran untuk mendapatkan Formulir Permohonan Pengajuan SIM Baru.

7. Mengisi Formulir
Setelah menunjukkan slip bukti pembayaran di Loket Pendaftaran, sobat akan menerima stopmap berkas pendaftaran sobat yang tadi dan ditambah formulir pengajuan SIM baru. Isi formulir tersebut selengkap mungkin sesuai data di KTP. Setelah beres kumpulkan kembali ke loket pendaftaran untuk mendapatkan kartu registrasi.
*Catatan: Bawalah pulpen sendiri dari rumah karena pihak Polres tidak menyediakannya saat mengisi formulir pendaftaran.

8. Pemotretan dan Rekam Sidik Jari
Pada tahap terakhir sobat akan dipanggil sesuai nomor urut di kartu registrasi untuk memasuki ruangan pencetakan SIM. Nanti sobat mengikuti pemotretan dan perekaman sidik jari dan tanda tangan. Setelah itu kartu SIM C sobat langsung dicetak kemudian diserahkan ke sobat. Selesai.

Bagimana sobat? Mudah sekali bukan.

Satu hal ini penting untuk sobat ingat. Sobat harus benar-benar punya kesiapan dalam segi materi. Jangan sampai sobat ke Polres hanya membawa uang pas-pasan. Kalau ternyata nanti kurang malahan bisa bikin malu sobat sendiri. Makanya sobat perlu tahu rincian biaya yang bakal sobat keluarkan di Polres.

Rincian biaya mengurus SIM C baru adalah sbb:
1. Biaya Pembuatan SIM C Rp 100.000
2. Biaya asuransi ABB Rp 30.000
3. Biaya Cek Kesehatan Rp 20.000
4. Beli Stopmap bertanda khusus Rp 5.000
Total biaya yang harus sobat siapkan adalah Rp 155.000. Namun biaya ini masih diluar pembuatan Sertifikat Kursus Mengemudi.

Baiklah sobat saya rasa info tentang Bagaimana Cara Mengurus Pembuatan SIM C Baru di Satlantas Polres Jepara sudah cukup detail dan jelas. Jangan lupa beri komentarnya dibawah ini dan bagikan ke teman-teman lainnya. Mudah-mudahan bisa membantu.
Terimakasih atas kunjungan sobat. Nantikan info-info seputar pelayanan administrasi di Indonesia lainnya dari Blog THEcamprink.

9 comments for "Panduan Membuat SIM C di Kantor Polres"

  1. Mantap gan, kebetulan mau buat sim C

    ReplyDelete
  2. tapi pada kenyataannya masih banyak oknum yang mempersulit agar membuatnya dengan cara pintas untuk kepentingan oknum tersebut

    ReplyDelete
  3. tapi sayang sekali skrg bnyk oknum yg mengambil kesempatan dlm hal ini mnurut saya cara ini bagus

    ReplyDelete
  4. makasih gan mantap banget, saya bookmark dulu, ntar kalau mau bikin bisa liat ini dulu

    ReplyDelete
  5. ane blum bisa bikin sim , blum punya KTP :) dulu pernah anter tmen bikin SIM C , tapi pas di test di lapangan petugas lapangan tidak begitu memperhatikan temen yg d test ,, ko begitu yah , ?? modal kejujuran atau males soalnya bentar lagi istirahat siang :v duh pak poll

    ReplyDelete
  6. Trims infonya gan...kemarin mau perpanjang sim, aturan barunya tidak boleh telat 3 bulan dari masa berlaku

    ReplyDelete
  7. umur udah 22 blum punya sim ane gan hehehehe

    ReplyDelete
  8. Assalamu'alaikum wrwb. Bapak / Ibu Admin. Saya Trio Ageng Prayitno asal tegaldlimo banyuwangi. Saya menetap di malang karena satker saya ada di malang. Kalau boleh bersaran. Mohon Admin web polres BWI agar memberikan pemberitahuan (notifikasi) otomatis kepada para pemilik sim A/C/B/D 1 bulan menjelang tanggal berakhirnya masa berlaku sim. Sehingga, para pemilik sim dg segala kesibukannya bisa menyempatkan waktu untuk perpanjangan online dimanapun berada. Saya baru saja mengalami hal ini, sangking padatnya tugas dari pimpinan Kampus tempat kerja saya untuk mengurusi kepentingan banyak orang (perjalanan dinas ke Kopertis) dll. Sampai2 saya lupa kalau tgl 3/8/2018 terakir dan ingatnya baru tgl 8/8/208 kemarin. Akhirnya saya mengurus sim c baru lagi (ikut aturan pemeritah).

    ReplyDelete