Cara Memperpanjang SIM Online Lewat Pelayanan SIM Keliling
Bagaimana cara
memperpanjang (masa berlaku) SIM A / SIM C? Saat
sobat mendapati SIM sobat yang sebentar lagi mau berakhir, begitu
kira-kira pertanyaan yang muncul dipikiran sobat. Sama seperti KTP, Surat Ijin
Mengemudi (SIM) pun memiliki masa berlaku. Biasanya 5 tahun.
Jangan pusing sobat karena tulisan ini dapat menjadi panduan bagi sobat yang berencana memperpanjang masa berlaku SIM A ataupun SIM C. Karena catatan ini ditulis berdasarkan pengalaman saya waktu mengurus perpanjangan SIM melalui mobil Pelayanan SIM Keliling.
Cara memperpanjang SIM A atau
SIM C tidaklah sesulit membuat SIM baru. Proses memperpanjang SIM tidak ada Ujian Teori maupun Ujian Praktik. Baca: Panduan membuat SIM C Baru di Satlantas Polres. Jadi sobat nantinya hanya perlu
mempersiapkan persyaratan dan biaya administrasi saja. Kabar gembira yang mesti sobat ketahui bahwa perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online di daerah manapun sobat berada. Seandainya sobat asli dari Jepara maka sobat yang merantau di luar Jepara tidak harus kembali lagi ke Jepara agar bisa mengurus SIM sobat. Karena POLRI telah resmi meluncurkan program Perpanjangan SIM Online.
Jadi, untuk perpanjang SIM Online sobat cukup datang saja ke Satpas/Gerai SIM, kantor Polres, atau mobil Pelayanan SIM Keliling mana saja yang terdekat. Nah berhubung saya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saya lewat mobil Pelayanan SIM Keliling maka kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan seputar perpanjangan SIM online di mobil Pelayanan SIM Keliling. Dan yang saya contohkan kali ini adalah perpanjangan SIM online di daerah Jepara, JawaTengah. Adapun untuk daerah lainnya saya pikir tidak akan jauh berbeda langkah-langkahnya, kurang lebih sama cuma beda di jadwal layanan saja.
Jadi, untuk perpanjang SIM Online sobat cukup datang saja ke Satpas/Gerai SIM, kantor Polres, atau mobil Pelayanan SIM Keliling mana saja yang terdekat. Nah berhubung saya mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saya lewat mobil Pelayanan SIM Keliling maka kali ini saya hanya akan memberikan penjelasan seputar perpanjangan SIM online di mobil Pelayanan SIM Keliling. Dan yang saya contohkan kali ini adalah perpanjangan SIM online di daerah Jepara, JawaTengah. Adapun untuk daerah lainnya saya pikir tidak akan jauh berbeda langkah-langkahnya, kurang lebih sama cuma beda di jadwal layanan saja.
Pelayanan SIM Keliling merupakan
layanan yang disediakan Satuan Kepolisian Lalu Lintas (SATLANTAS) untuk
memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM). Dalam
hal ini yang dilayani hanya perpanjangan SIM A dan SIM C saja. Selain layanan itu
masyarakat harus mengurus langsung ke kantor Polres setempat. Pelayanan SIM Keliling
bisa dikatakan merupakan sebuah program Polantas Jemput Masyarakat. Kelebihan
layanan ini masyarakat lebih termudahkan dalam hal menghemat waktu dan biaya
perjalanan, khususnya bagi yang bertempat tinggal jauh dari kantor Polres.
Langkah awal yang mesti sobat lakukan
adalah carilah informasi Jadwal Pelayanan SIM Keliling, apa saja Persyaratan
Administrasi Perpanjangan SIM, dan berapa Biaya Administrasi Perpanjangan SIM.
Untuk sobat yang berasal dari daerah
Jepara, jadwal Pelayanan SIM Keliling yang berlaku sebelum bulan Oktober 2015
adalah sbb:
Senin : Mayong (pukul 09.00 –
selesai)
Selasa : Gotri (pukul 09.00 –
selesai)
Rabu : Pecangaan (pukul 09.00 –
selesai)
Kamis : Bangsri (pukul 09.00 –
selesai)
Jumat : Sambung Oyot, Keling (pukul
09.00 – selesai)
Sabtu : Pos Waspada 6 Alun-alun
Jepara (pukul 09.00 – selesai)
Malam Minggu: Pos Waspada 6
Alun-alun Jepara (19.00 – selesai)
Jadwal Pelayanan SIM Keliling area Jepara terbaru yang berlaku setelah mengalami perubahan adalah sebagai berikut:
Senin : Pos Waspada 3 Gotri (pukul
09.00 – selesai)
Rabu : Polsek Pecangaan (pukul 09.00
– selesai)
Jumat : Polsek Bangsri (pukul 09.00
– selesai)
Sabtu : Pos Waspada 6 Alun-alun
Jepara (pukul 09.00 – selesai)
Malam Minggu: Pos Waspada 6
Alun-alun Jepara (19.00 – selesai)
Tidak semua informasi mengenai jadwal Pelayanan SIM Keliling setiap daerah tersedia di internet. Namun demikian informasi tersebut bisa sobat dapatkan dengan mudah di kantor Polsek terdekat. Karena mobil layanan akan menyambangi tiap-tiap kantor Polsek bergiliran secara rutin sekali per minggu sesuai jadwal.
Persyaratan Administrasi
perpanjangan SIM yang harus disiapkan antara lain:
a. SIM A : Fc SIM A yang lama 3
lembar & Fc KTP yang masih berlaku 3 lembar
b. SIM C : Fc SIM C yang lama 3
lembar & Fc KTP yang masih berlaku 3 lembar
Syarat lainnya yang tidak kalah penting adalah SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang dengan tidak melebihi batas waktu 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal habis masa berlakunya. Jika lebih dari itu berarti sobat harus mengurus pembuatan SIM yang baru lagi ke Kantor Polres. Jelas sobat rugi jika itu sampai terjadi.
Biaya administrasi perpanjangan SIM
melalui Pelayanan SIM Keliling
a. SIM A Rp 105.000
b. SIM C Rp 100.000
*sudah termasuk biaya asuransi AKDP
*sudah termasuk biaya asuransi AKDP
Perlu sobat ketahui juga, ada 3
petugas yang akan melayani sobat di Mobil Pelayanan SIM Keliling. Mereka diantaranya Pertugas Administrasi Pendaftaran, Petugas Administrasi Pembayaran dan Petugas
Pemeriksa Kesehatan. Sebenarnya salah satu syarat administrasi perpanjangan SIM
adalah Surat Keterangan Sehat, berhubung di Mobil Pelayanan SIM Keliling sudah
ada Petugas Pemeriksa Kesehatan (dokter) sobat tidak perlu repot-repot lagi pergi
ke dokter untuk mendapatkan Surat Keterangan Sehat. Sobat cukup membayar biaya
cek kesehatan sebesar Rp 20.000 saja. Namun disayangkan sekali pada praktiknya saat saya mengurus perpanjangan SIM, petugas pemeriksa kesehatan tidak
menjalankan tugasnya sebagaimana yang mestinya. Tidak ada pemeriksaan kesehatan
sama sekali. Sepertinya cuma formalitas saja. Tak mengapa, asal kita dipermudah
saja tidaklah masalah. Bukan begitu sobat? Hehe . .
Prosedur mengurus perpanjangan SIM
yang telah saya lewati adalah sebagai berikut:
1. Mendatangi lokasi sesuai jadwal.
2. Menyerahkan persyaratan
administrasi ke petugas di dalam Mobil Pelayanan SIM Keliling guna mendapatkan
Formulir Pendaftaran. Jangan lupa beli Map Registrasi ke petugas, harganya Rp
5.000. Jika sobat mengurus SIM A dan SIM C sekaligus, sobat hanya perlu 1
Formulir Pendaftaran dan beli 1 Stopmap saja.
3. Mengisi Formulir Pendaftaran
untuk kemudian diserahkan ke Petugas Registrasi di ruangan lainnya, biasanya
petugasnya perempuan. Setelah itu sobat diminta antri menunggu giliran
dipanggil masuk kembali ke Ruangan Registrasi untuk input data registrasi
sesuai yang sobat isi di Formulir Pendaftaran, perekaman sidik jari telunjuk
kanan 3 kali dan pengambilan gambar (potret). Dari tahap ini sobat akan mendapatkan
Kartu Registrasi.
4. Menyerahkan Kartu Registrasi ke
petugas di dalam Mobil Pelayanan SIM Keliling. Sobat akan diminta mengantri
diluar menunggu panggilan masuk kembali ke Mobil Pelayanan SIM Keliling untuk keperluan validasi data
registrasi, perekaman sidik jari jempol kiri, perekaman tanda tangan dan
pemotretan. Setelah itu SIM A dan SIM C sobat siap dan langsung dicetak. SIM
sobat terima lalu sobat membayar biaya administrasi ke petugas. Selesai.
Mudah sekali bukan?
Berikut ini tips dari saya untuk
sobat yang akan mengurus perpanjangan SIM lewat Pelayanan SIM Keliling:
1. Siapkan persyaratan administrasi
sebaik-baiknya. Jangan sampai ada yang terlupa ataupun tertinggal di rumah.
2. Datanglah ke lokasi sebelum pukul
09.00 pagi. Formulir yang tersedia per layanan jumlahnya sangat terbatas karena
menyesuaikan waktu pelayanan. Jadi siapa yang duluan maka dialah yang dilayani.
Selain itu sobat tentunya akan mendapatkan urutan antrian yang lebih awal.
3. Jangan datang ke lokasi diatas
pukul 10.00 pagi. Jika demikian maka sudah dipastikan sobat tidak akan kebagian formulir
pendaftaran. Itu artinya sobat harus mengurus SIM pada jadwal yang berikutnya.
4. Bawa pena dari rumah. Ini akan
berguna sekali saat sobat mengisi Formulir Pendaftaran karena petugas tidak
menyediakan pena.
5. Rincian biaya yang perlu sobat
siapkan:
= Biaya administrasi SIM A + Cek
Kesehatan Rp 125.000
= Biaya administrasi SIM C + Cek
Kesehatan Rp 120.000
= Beli Stopmap Registrasi Rp 5.000
Total biaya perpanjangan SIM A Rp
130.000 dan SIM C Rp 125.000
6. Agar SIM baru sobat tetap awet maka perlu diberi lapisan pelindung. Seperti Ikan Hiu dan Ramona yang membentuk simbiosis komensalisme biasanya disana nebeng juga penyedia jasa pemasangan plastik anti gores. Sobat hanya perlu membayar Rp 5.000 saja SIM baru sobat akan aman dari gesekan dan goresan. Jika sobat tidak berminat pun tak masalah. Tergantung kondisi keuangan sobat pasca bayar biaya administrasi. Mudah-mudahan gak langsung bokek kayak saya hahaha
Sekian info Cara Memperpanjang SIM Online Lewat Pelayanan SIM Keliling yang bisa saya bagikan kepada sobat. Jangan lupa bagikan juga ke teman-teman lainnya. Mudah-mudahan bisa membantu.
Nantikan Info Terkini selanjutnya dari blog TheCamprink.
Sekian info Cara Memperpanjang SIM Online Lewat Pelayanan SIM Keliling yang bisa saya bagikan kepada sobat. Jangan lupa bagikan juga ke teman-teman lainnya. Mudah-mudahan bisa membantu.
Nantikan Info Terkini selanjutnya dari blog TheCamprink.
aim keliling oke banget,, di bali sudah ad juga gan
ReplyDeleteBesok jadwal pelayanan SIM keliling di mana??
ReplyDeletesim B bisa gak gan
Delete2021 bulan Febuari kapan ada SIM keliling di Bangsri?
ReplyDeleteApakah bulan April sdh ada SIM keliling di gotri?
ReplyDeleteLucky Club Casino site | Lucky Club
ReplyDeleteLucky Club is a fully licensed UK Casino. luckyclub The website is hosted by the UK Gambling Commission and owned by the Malta Gaming Authority. They are powered by
Mas SIM keliling di jepara jadwalnya sudah aktif semuanya ya..?
ReplyDelete